BPJS Kesehatan Banyuwangi Gelar Pemutakhiran Data Peserta JKN PPNPN di API

by -614 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Dalam acara itu, Titus juga menjelaskan tentang kewajiban pembayaran iuran JKN. “Iuran JKN sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 1% ditanggung pekerja dan 4% oleh pemberi kerja. Iuran tersebut mencakup lima anggota keluarga, yaitu suami atau istri dan tiga anak. Jika ada lebih dari tiga anak, mereka dapat didaftarkan sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.

Ia juga mengingatkan peserta untuk melaporkan perubahan data, seperti kelahiran anak atau status pendidikan anak berusia di atas 21 tahun. “Laporkan segera agar hak jaminan sosial tetap aktif. Peserta kini bisa menggunakan JKN dengan NIK atau aplikasi Mobile JKN tanpa perlu mencetak kartu,” ungkap Titus.

Koordinator Keuangan dan Umum API Banyuwangi, Diah Utami Rahayu, menyambut baik kegiatan ini. Ia mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan dalam membangun kesepahaman terkait perhitungan iuran sesuai regulasi. “Rekonsiliasi ini berjalan lancar. Kami siap mendukung dan telah mematuhi peraturan untuk mendaftarkan pegawai PPNPN di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kegiatan rekonsiliasi ini diharapkan memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan pemberi kerja demi memastikan hak kesehatan pekerja dan keluarganya terpenuhi secara maksimal.

iklan warung gazebo