BPJS Kesehatan Banyuwangi dan Pemkab Situbondo Bahas Sinergi Program JKN dan BERANTAS

by -43 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Kepala Dinas Kesehatan Situbondo, Sandy Hendrayono, menambahkan bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah menjaga keaktifan peserta, terutama dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Ia menyebut bahwa pertumbuhan penduduk dan penurunan jumlah peserta aktif menjadi isu penting yang harus segera diatasi.

“Diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah, termasuk dukungan anggaran dan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Forum komunikasi ini menjadi salah satu media kita bersama dalam mendorong peningkatan keaktifan peserta JKN. Untuk warga kategori penerima bantuan iuran, kita bisa mencoba mengusulkan data mereka sebagai peserta PBI JK ke Kemensos, tentu melalui proses validasi NIK yang akurat,” kata Sandy.

Forum juga membahas upaya peningkatan kolektibilitas iuran, baik dari segmen Iuran Wajib Pemda maupun Bantuan Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Dalam kesempatan ini, Wawan kembali menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan kesehatan dan mengajak seluruh anggota forum untuk menjaga kualitas pelayanan secara bersama-sama.

“Perbaikan mutu layanan kesehatan menjadi tujuan bersama Pemkab Situbondo dan BPJS Kesehatan. Rumah BERANTAS dihadirkan sebagai fasilitas pendukung program Universal Health Coverage (UHC) sekaligus untuk merespons keluhan masyarakat dengan cepat. Mari kita upayakan yang terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, turut mengapresiasi capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Situbondo yang telah memenuhi target UHC. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan program sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, lanjutnya, juga telah menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan keaktifan kepesertaan. Salah satu kolaborasi yang disebut Titus adalah dengan Polresta Banyuwangi dalam implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang menjadikan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat pembuatan SIM.  Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menggandeng pemerintah desa dalam menjalankan program Agen Petakan, Sisir, Advokasi, Registrasi (PESIAR).

“Uji coba kewajiban kepesertaan JKN sebagai syarat pembuatan SIM sudah diberlakukan sejak 1 Agustus 2024. Tim dari BPJS Kesehatan juga telah memberikan edukasi kepada petugas SATPAS agar memiliki pemahaman memadai mengenai program JKN, terutama dalam hal pendaftaran kepesertaan. Selain itu, kami telah bekerja sama dengan 94 desa melalui program PESIAR sebagai upaya memperluas cakupan dan meningkatkan keaktifan peserta JKN,” jelas Titus.//////

iklan warung gazebo