Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi kembali mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayahnya untuk senantiasa disiplin dalam membayar iuran bulanan dan secara berkala mengecek status keaktifan kartu. Kedisiplinan ini adalah upaya untuk menghindari risiko denda layanan rawat inap yang dapat timbul jika kartu peserta berstatus nonaktif saat dibutuhkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa Program JKN menganut prinsip gotong royong, yang berarti kepatuhan satu peserta mendukung keberlangsungan layanan bagi peserta lainnya. Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran iuran, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara.
“Peserta yang terlambat membayar iuran tidak serta merta kehilangan hak layanan JKN. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkannya kembali dengan melunasi tunggakan. Namun, kami harus mengingatkan adanya prosedur denda layanan yang berlaku,” kata Titus, Jumat (28/11/2025).
Denda layanan ini berlaku bagi peserta yang telat membayar iuran lebih dari satu bulan, kemudian dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, ia harus menjalani rawat inap. Besaran denda dihitung sebesar 5% dari total biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). “Denda layanan ini tidak berlaku bagi peserta yang melakukan rawat jalan,” imbuh Titus.
Titus menegaskan bahwa denda ini dapat dihindari sepenuhnya melalui pencegahan aktif. “Kunci utamanya adalah pengecekan berkala. Kami menyediakan berbagai kanal digital yang sangat mudah diakses oleh seluruh masyarakat Banyuwangi, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahui status keaktifan kartu,” jelas Titus.











