Eneng menjelaskan, pelayanan publik tersebut meliputi tidak mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), hingga pencabutan perizinan usaha.
“Sanksi ini juga untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak abai terhadap perlindungan sosial pekerja atau karyawanya,” tegas Eneng.
Eneng menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU No. 24 tahun 2011.
“Dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.////











