BPJAMSOSTEK Banyuwangi Kantongi 13 Nama Perusahaan Pelanggar, Siap-siap Terkena Sanksi

by -848 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Rapat Harmonisasi Regulasi Daerah terkait Implementasi Sanksi TMP2T untuk PK/BU belum patuh


Eneng menjelaskan, pelayanan publik tersebut meliputi tidak mendapatkan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), hingga  pencabutan perizinan usaha.

“Sanksi ini juga untuk memberikan efek jera kepada perusahaan agar tidak abai terhadap perlindungan sosial pekerja atau karyawanya,” tegas Eneng.

Eneng menambahkan, selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU No. 24 tahun 2011.

“Dimana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *