Banyuwangi, seblang.com – Anggota dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Plampangrejo, Kecamatan Cluring, menolak mediasi pembahasan surat pencabutan pernyataan pengunduran diri Kepala Desa Plampangrejo, di ruang camat setempat, Senin (10/07/2023).
Lantaran mereka enggan membahas surat pencabutan tersebut, karena surat itu hingga mediasi ini dilakukan menurut H. Agus Khoeroni, SE., Ketua BPD Plampangrejo, saat dikonfirmasi usai rapat berlangsung belum diterima oleh BPD.
Menurutnya, surat pencabutan itu dikirim Kades Plampangrejo, dan diterima pihak kecamatan. Semetara surat pernyataan pengunduran diri kades, sudah diterima BPD.
Dalam penyerahannyapun disaksikan seluruh anggota BPD, dan sejumlah aliansi masyarakat Desa Plampangrejo, yang hadir di momen audensi yang berlangsung di pendopo desa setempat, pada Tanggal 22 Oktober Tahun 2022, lalu.
Surat pernyataan pengunduran diri atas permintaan sendiri yang ditulis sendiri oleh Kades Plampangrejo, itupun kemudian ditindak lanjutinya bersama anggotanya, dan dimusyawarahkan secara internal di ruang BPD desa setempat.
Kemudian pihak BPD mengirimkan surat permohonan pemberhentian kepala desa berdasar pada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat Kades Plampangrejo, kepada Bupati Banyuwangi, melalui camat, Tertanggal 22 Oktober Tahun 2022, lengkap dengan notulen, dan dokumentasinya.
“Kalau mau bahas surat pernyataan pengunduran diri kades monggo. Kalau bahas surat pencabutannya kami tolak karena kami memang belum pernah menerima dari yang bersangkutan. Ini lo, yang mau dimediasi apa. BPD dan kades selama ini tidak ada masalah,” jelas Ketua BPD Plampangrejo.











