Pasalnya, kata AA, terkait kasus yang dialami korban dinilai sudah mangkrak kurang lebih 9 bulan. Serta sudah melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian sekitar bulan Januari 2024.
“Laporan sudah masuk sekitar awal tahun kemarin, bulan Januari 2024 di Unit PPA Satreskrim Polres Jember. Visum juga sudah keluar, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
“Tapi saya selalu menanyakan perkembangan kasus ke penyidiknya lewat WA. Kata penyidiknya, kalau menurut saya jawabannya gak masuk akal. Dibilang menunggu berkas lah, nunggu Kanitnya lah. Padahal hasil visum sudah keluar,” imbuhnya.
Dengan demikian, ia meminta tindak hukum yang tegas terhadap terduga pelaku.
“Gara-gara kejadian ini, anak saya sampai harus menjalani perawatan kurang lebih 4 bulan sampai sembuh. Bahkan kita dapat rujukan dari puskesmas, sekitar sudah berlangsung 3 bulan dengan pemeriksaan biasa ke Spesialis Kandungan. Kemudian karena tidak mampu, akhirnya dirujuk ke Spesialis kelamin. Terakhir diberi obat di RS Kaliwates sudah agak mendingan,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menepis anggapan mangkraknya kasus dugaan pencabulan yang dialami korban.
“Bukan tidak ditanggapi, tapi memang ada beberapa faktor kendala. Salah satunya saksi-saksi yang kita periksa. Tapi progresnya ada kok. Mungkin dalam waktu dekat lah kita akan menetapkan tersangka. Mungkin seminggu atau dua minggu (ke depan),” ucap Abid saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Untuk lamanya proses lidik yang dilakukan polisi, lajut Abid, karena adanya pergantian jabatan di wilayah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember.
“Ada peralihan penyidik kemarin, mangkanya baru dipegang lagi penyidik yang baru. Kita running dan udah sesuai kok,” ujarnya.
Ditanya apakah korban dengan terduga pelaku masih ada hubungan saudara?.
“Kalau saudara atau bukan itukan belum tahu, nantikan kita bicara berdasarkan hasilnya. Terkait berapa kali sudah melakukan nanti kita (juga akan) terangkan, itukan masih dalam proses penyidikan,” tambahnya.
“Tapi yang jelas juga, sejauh ini untuk pengumpulan alat bukti tidak ada kendala, cuman memang kami butuh waktu. Karena ada beberapa saksi yang ada di luar kota, memang kendalanya salah satunya juga itu. Karena kita tidak bisa memaksakan harus datang, maka harus kita cocokkan waktunya juga,” sambung mantan Kapolsek Ketapang, Sampang itu.












