Bobol Toko dan Kotak Amal di Rogojampi, Dua Pelaku Curat Ditangkap; Uang Hasil Curian Dipakai Foya-foya dan Kencani PSK

by -23 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Rehana di Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Rogojampi, berakhir di tangan polisi. Dua pelaku yang beraksi pada Jumat (13/2/2026) dini hari berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Rogojampi.

Keduanya, MPA (21), warga Muncar, dan VAS (24), warga Srono, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Muslimin (48), mendapati tokonya dalam kondisi acak-acakan saat buka toko.

Korban menemukan kotak amal sudah berada di luar dalam kondisi pecah. Setelah dilakukan pengecekan, uang di laci kasir sebesar Rp6,5 juta hilang, termasuk rokok dan uang dalam kotak amal,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku masuk dengan cara memanjat pintu gerbang belakang toko.

MPA berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam toko dan mengambil uang tunai, rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase. Sementara VAS bertugas mengawasi situasi di luar agar aksi berjalan aman tanpa diketahui warga sekitar.

“Modusnya berbagi peran. Satu pelaku masuk, satu lagi memantau kondisi,” tegas Ocky.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap uang hasil curian tersebut dihabiskan untuk pesta minuman keras dan kencan dengan pekerja seks komersial.

Kedua pelaku juga diketahui sebagai spesialis curat dan telah beraksi di sembilan lokasi berbeda, yakni satu TKP di Bali, dua di Rogojampi, empat di Srono, dan dua di Kabat.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, pakaian pelaku, sepeda motor Honda Beat, serta kotak amal yang telah dirusak.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Rogojampi dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang belum teridentifikasi.

“Sudah kami lakukan penahanan dan kasus ini masih kami kembangkan,” pungkas Ocky.////////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo