Pihaknya berharap, pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan warga dengan sigap mengingat nasib penerima manfaat yang mayoritas warga miskin di Plampangrejo, sampai Tahun 2025 ini masih belum menerima bantuan yang direalisasi dari Dana Desa Tahun anggaran 2024 tersebut.
“Sudah kita tanyakan ke pihak desa, namun jawabannya tidak jelas, kami percayakan kasus ini ke Polresta Banyuwangi,” ungkap Sodik. **









