Usai itu saksi SU dan RAS masuk kamar hotel tersebut. Setelah itu pelaku langsung ditangkap petugas dan digelandang ke Mapolsek Purwoharjo, untuk ditindak lebih lanjut. Dan pelalu dijerat Pasal 296 atay 506 KUHP.
Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Pelaku sudah kami amankan, dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 296 atau 506 KUHP,” jelas Aiptu Andik Swadana, Rabu (05/03/2025).











