Banyuwangi, seblang.com – Wanita berinsial PR, warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, dibekuk polisi. Bagaimana tidak, perempuan berusia 39 Tahun ini berurusan dengan polisi karena kedapatan berbisnis birahi saat Bulan Ramadan.
Kapolsek Purwoharjo AKP. Heru Slamet Hariyanto, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Aiptu Andik Swadana, membenarkan ungkap kasus tersebut. Menurutnya kasus ini bermula pada Selasa 4 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB.
Awalnya pelaku mendapatkan telepon dari saksi berinsial SU, warga Dusun Sidoagung, Desa Karetan, untuk dicarikan perempuan untuk hubungan badan. Karena itu pelaku menelpon saksi RAS, perempuan berusia 31 tahun warga Dusun Curahpalung, Desa Keradenan, untuk mencari pekerjaan melayani tamu di Hotel Raka Purwoharjo.
Tak berselang lama RAS, diantar ke hotel untuk menemui saksi SU. Kemudian pelaku menerima uang tunai dari saksi SU senilai Rp. 1.300.000.00., dengan rincian, upah menemani tamu Rp. 500.000., dan Rp. 800.000.00., untuk upah pelaku.











