Bikin Geleng Kepala! Penjual Mainan di Banyuwangi Cabuli Puluhan Anak

by -854 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

“Orang tua korban yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Polsek Banyuwangi dan langsung kita tindaklanjuti,” kata Kusmin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi cabul pelaku ini dilakukan sejak Januari 2023. Modusnya, dengan cara memberikan iming-iming kepada korban agar aksi cabulnya itu tidak diceritakan ke orangtuanya. Disinyalir jumlah korban mencapai puluhan anak.

“Ngakunya lima anak yang dicabuli, tetapi anak yang pernah dipangku dan dicium berjumlah 21 anak. Rata-rata mereka diiming-imingi uang dan permen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 atau ayat 4 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.///

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *