Malang, seblang.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malang kembali meluncurkan inovasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
Melalui program terbaru bertajuk Biduk Cinta (Bidan & Dukcapil Catatkan Identitas Anak Terintegrasi), kini pencatatan kelahiran dapat dilakukan langsung di Tempat Praktik Mandiri Bidan (TPMB) tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
Inovasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Disdukcapil Kabupaten Malang dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Malang. Gagasan program ini lahir dari Disi Sawitri Widowati, S.E., M.E., Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, dalam rangka Aksi Perubahan Diklat PKA Angkatan VII Tahun 2025.
Melalui layanan Biduk Cinta, setiap bayi yang lahir di TPMB dapat langsung diterbitkan dokumen kependudukan secara lengkap, meliputi Kartu Keluarga (KK) baru atau perubahan data, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Keterangan Kematian Bayi (jika diperlukan).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Malang, Harry Setya Budi, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik yang berkelanjutan“Biduk Cinta menjamin hak identitas anak sejak lahir. Ini bukti nyata pelayanan publik yang tidak hanya cepat, namun juga berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Harry di kantornya, Selasa (11/11/2025).
Per 11 November 2025, layanan Biduk Cinta telah diterapkan di 35 tempat praktik bidan dengan total 370 pengajuan layanan. Jumlah bidan yang mendaftar sebagai mitra juga terus bertambah.
“Biduk Cinta melengkapi deretan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah kami jalankan sebelumnya,” tambah Harry.
Dengan semangat “Inovasi Tiada Henti”, Disdukcapil Kabupaten Malang berkomitmen menghadirkan layanan mudah, cepat, dekat, gratis, dan berintegritas, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Malang yang Maju, Agamis, Kreatif, Mandiri, Unggul, dan Responsif.
Beberapa inovasi layanan Adminduk yang telah lebih dulu berjalan antara lain:










