Bojonegoro, seblang.com – Aplikasi ILMU (Hilang Temu) Semeru Polda Jatim memainkan peran penting dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus ini berkat aplikasi tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, SIK menyampaikan bahwa peristiwa ini bermula pada Hari Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 08.00 Wib, Ngatini (47 tahun) yang beralamat di Desa Pilangsari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro (korban), pulang dari pasar Pumpungan menggunakan sepeda motor pribadinya.
Setibanya di rumah, sepeda motornya diparkir di depan warung miliknya dengan posisi kunci menempel. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang. Korban segera melaporkan kejadian ini ke kantor Polisi.
Polres Bojonegoro melalui Sat Reskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan memanfaatkan aplikasi “ILMU (Hilang Temu) Semeru Polda Jatim” yang baru-baru ini diluncurkan oleh Kapolda Jatim. Akhirnya, kasus ini dapat diungkap oleh Sat Reskrim.
“Aplikasi Ilmu Semeru Polda Jatim merupakan inovasi yang mendukung transparansi dan aksesibilitas dalam penanganan kasus hilangnya kendaraan. Kami berharap dapat membantu masyarakat, terutama yang kehilangan motor,” ujar Kapolres, AKBP Rogib Triyanto kepada awak media dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).











