Pria yang akrab dipanggil Ivan menambahkan, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Dua tersangka kasus TPPO akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa empat korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang dipekerjakan sebagai Pekerja seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) yang berlokasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, akhirnya menetapkan terhadap pemilik wisma dan operator karaoke di eks lokalisasi GS, yakni Nita, pemilik wisma, dan HT, operator karaoke. Keduanya dijerat dengan UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan TPPO.
Sedangkan inisial empat remaja putri yang menjadi korban kasus TPPO, yakni SMC (24), dan RR (24,) keduanya asal Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dan MS (25) asal Situbondo, serta W remaja putri asal Kabupaten Malang. (Kadari)










