Berkas Tindak Pidana Perdagangan Orang Dinyatakan Lengkap, Dua Tersangka Dijebloskan Ke Rutan Situbondo

by -1022 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, setelah penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo melakukan penyerahan tahap dua, lantaran berkasnya dinyatakan P21 atau sempurna, Kamis (18/4/2024).

Diketahui dua tersangka kasus TPPO bernama Nita (37) pemilik wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS), dan tersangka HT (42) operator karaoke, dalam kasus tersebut penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo sudah menyerahkan barang bukti (BB) berupa, sprei, pakaian dan uang kepada JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

“Setelah berkasnya dinyatakan P21, penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, melakukan tahap 2 kepada JPU Kejari Situbondo,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Kasatreskrim Polres Situbondo, Kamis (18/4/2024).

Ivan Praditya Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Situbondo, membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Situbondo melakukan pelimpahan tahap dua. Bahkan, kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Situbondo.

“Untuk 20 hari ke depan, dua tersangka kasus TPPO menjadi penghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Situbondo, dengan status tahapan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,” katanya.

iklan warung gazebo