Menurut Komisioner KPU Kabupaten Malang berkas pendaftaran yang dinyatakan BMS untuk kedua Bapaslon tersebut seperti Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Terdaftar Pemilih.
“Ada dua berkas yang BMS, pertama Surat Keterangan Pengadilan dan Surat Terdaftar Pemilih,” bebernya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Malang membuka pendaftaran dalam Pilbup Malang tahun 2024 serentak sejak 27-29 Agustus, sampai penutupan ada Bapaslon yang mendaftarkan diri, pertama Bapaslon Sanusi – Lathifah Shohib dan Gunawan Wibisono HS – dr Umar Usman.
Rencananya KPU Kabupaten Malang akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malang pada 22 September mendatang.











