Akibat luka serius itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh cucunya bersama warga sekitar, namun nyawanya tak tertolong.
Usai membunuh, tersangka yang merupakan teman cucu nenek Sumini melarikan diri. Namun, upayanya itu tidak berlangsung lama.
Bahkan dalam waktu hampir satu bulan, akhirnya tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap pembunuh sadis itu di wilayah Pasuruan.
Pelaku berhasil ditangkap Polisi saat bekerja di tempat hiburan pasar malam, di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Pasuruan.
Kini pelaku pembunuhan Nenek Sumini Terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ////////











