Berkas Dinyatakan Sempurna Kasus Pembunuhan Nenek Sumini Dilimpahkan ke JPU Situbondo

by -683 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono


Situbondo, seblang.comĀ  – Penyidik Satreskrim Polres Situbondo telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan nenek Sumini (90) warga Jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.

Berkas kasus pembunuhan dengan tersangka Sofyan (23) warga asal Prajekan, Bondowoso tersebut, dinyatakan P21 atau sempurna dan hari ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan untuk disidangkan, Rabu, (27/12/2023).

Kasat Reskrim AKP Momon membenarkan, bahwa berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Sumini itu telah dinyatakan P21 oleh JPU.

“Iya benar, berkas pembunuhan itu sudah P21, dan sudah kami serahkan ke JPU, beserta BB dan satu tersangka S,” ujar AKP Momon, Rabu, (27/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, seorang nenek berusia 90 tahun bernama Sumini diduga menjadi korban pembunuhan di rumah anaknya di Jalan Raya Seroja, Kelurahan Dawuan, Kecamatan Situbondo pada Kamis, (10/8/2023) sekitar pukul 12.13 WIB.

Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka sayatan bagian leher, di dalam kamarnya.

iklan warung gazebo