Beri Kepastian Hukum, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah Nelayan Banyuwangi

by -9 Views


Banyuwangi, seblang.comPemerintah Kabupaten Banyuwangi menyerahkan 186 sertifikat hak atas tanah kepada nelayan di Kecamatan Muncar melalui Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan. Program ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemerintah daerah.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kepada para nelayan di Balai Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (29/1/2026).


“Dengan adanya sertifikat hak atas tanah ini, Bapak dan Ibu kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola,” kata Ipuk.

Atas nama pemerintah daerah, Ipuk menyampaikan apresiasi kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi percepatan penerbitan sertifikat bagi nelayan. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset tanah.

Ipuk berpesan agar sertifikat tersebut dimanfaatkan secara bijak. Jika digunakan sebagai agunan, hendaknya diarahkan untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif.

Selain itu, Ipuk juga mendorong nelayan mengembangkan usaha bernilai tambah, seperti mengolah hasil tangkapan laut menjadi produk makanan siap saji atau olahan lain yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, mengatakan penerima sertifikat berasal dari dua desa, yakni 86 nelayan Desa Tembokrejo dan 100 nelayan Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Seluruh penerima sertifikat ini merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” ujarnya.

Salah satu nelayan penerima sertifikat, Haris Mawardi, warga Desa Kedungringin, mengaku bersyukur atas adanya program SeHAT Nelayan. Ia menilai program tersebut sangat membantu karena proses pengurusannya relatif singkat.

“Kami sangat menantikan program ini. Sekarang kepemilikan aset kami sudah jelas. Prosesnya cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak pertama mengikuti program,” katanya. (guh)

iklan warung gazebo