Selain itu adanya vandalisme pada tugu – tugu perguruan silat tertentu oleh perguruan silat yang lainnya kemudian berlanjut saling balas dendam.
Atas analisis akar masalah tersebut lanjut Kombes Dirmanto diperlukan kebijakan dalam penanganannya dalam bentuk langkah diskresi kepolisian.
“Gesekan antar perguruan silat itu salah satunya disebabkan oleh perusakan tugu perguruan silat oleh kelompok perguruan silat lainnya,”ujar Kombes Pol Dirmanto.
Oleh karenanya diterbitkan imbauan pembongkaran tugu perguruan silat tersebut khususnya yang dibangun di atas tanah negara.
Kombes Pol Dirmanto menyebut, selain meminimalisir adanya gesekan antar organisasi pesilat, tugu yang dibangun di fasilitas umum itu juga melanggar Perda masing – masing daerah Kabupaten/ Kota.
Terkait istilah kearifan lokal dari kegitan perguruan silat, Kombes Pol Dirmanto menegaskan semestinya bukan diekspresikan dengan aksi – aksi yang menyebabkan gangguam kamtibmas.
“Selama ini ada anggapan kasus yang disebabkan perguruan silat sudah ditangani oleh aparat keamanan, tetapi tidak pernah tuntas karena terus berulang terjadi bahkan selain ada korban material juga korban jiwa,”pungkas Kombes Dirmanto. (*).











