Berdalih Impotensi, Ayah di Banyuwangi Setubuhi Anak Tiri Berulang Kali

by -515 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri mengadukan perlakuan tersangka kepada ibunya. Sang ibu, yang kemudian mendesak tersangka untuk mengaku, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pesanggaran.

Setelah melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban, polisi menangkap tersangka pada 2 Desember 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak.

Tersangka kini ditahan di Polsek Pesanggaran menunggu proses hukum selanjutnya.

iklan warung gazebo