Menanggapi informasi yang menyebut BPJS Kesehatan hanya menjamin sebagian biaya pengobatan, Rizzky menegaskan hal tersebut keliru. “JKN memberikan jaminan sesuai kebutuhan medis peserta. Jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat tambahan di luar cakupan JKN, mereka bisa melengkapinya dengan asuransi swasta,” katanya.
Rizzky juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan bukan kompetitor asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan penyelenggara jaminan lainnya untuk memberikan manfaat kesehatan pelengkap. “Kerja sama ini bersifat komplementer dan tidak bertentangan dengan regulasi. Jadi, bagi masyarakat mampu, asuransi swasta bisa menjadi pelengkap JKN untuk mendapatkan manfaat nonmedis tambahan,” pungkasnya.
BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas, sesuai kebutuhan medis peserta. Program JKN diharapkan terus memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.












