Jakarta, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh penduduk Indonesia. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa JKN mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit berdasarkan indikasi medis peserta, termasuk penyakit berbiaya tinggi dan perawatan jangka panjang.
“Manfaat JKN sangat luas. Penyakit seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah, talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk penderita diabetes dijamin. Semua ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujar Rizzky, Jumat (17/01).
Rizzky menjelaskan, peserta JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari bayi baru lahir hingga lansia, tanpa batas usia atau syarat pemeriksaan kesehatan. “Iuran JKN dihimpun dari seluruh penduduk dan relatif terjangkau, mengadopsi prinsip gotong royong. Iuran peserta sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit,” jelasnya.
Dari sisi aksesibilitas, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia. Dengan prinsip portabilitas, peserta JKN dapat mengakses pelayanan kesehatan di seluruh wilayah tanpa terikat domisili.












