Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek Berkibar di Jembatan Kalilo Banyuwangi, Langgar Aturan UU?

by -99 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup tindak pidana terhadap Negara dan Pemerintahan. Pelanggar bisa dikenai pidana penjara mulai dari 1 bulan hingga 20 tahun, atau denda antara Rp10.000 hingga Rp100 juta.

Bendera Merah Putih bukan sekadar kain, tetapi simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang mengandung sejarah, makna, dan filosofi perjuangan. Oleh karena itu, setiap warga negara, terlebih instansi pemerintah, diharapkan lebih sadar akan aturan hukum dan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara.

Sebelumnya, Banyuwangi sempat ramai diperbincangkan setelah muncul fenomena pengibaran bendera bergambar bajak laut One Piece menjelang HUT RI. Kini, muncul lagi sorotan terhadap kondisi Bendera Merah Putih yang tak layak pasang di ruang publik./////////

iklan warung gazebo