“Hasilnya, kita berhasil menangkap S yang telah beraksi di 23 TKP, sekaligus penadahnya M (47) asal Jember,” ujar Kompol Agus.
Kompol Agus menambahkan, modus operandi curanmor yang dilakukan S ini pun cukup terbilang nekat. Berbekal obeng dan kunci T, dia tak ragu membawa kabur motor di dalam rumah korban yang saat itu tengah terlelap tidur.
Berdasarkan pengakuannya, aksinya itu dia lakukan seorang diri di 23 TKP yang tersebar di Kecamatan Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo, sejak September 2022 hingga bulan Januari 2023.
“Mungkin karena sudah terbiasa, 11 kali masuk keluar penjara. Jadi mentalnya beda dan tenang saat beraksi,” ujar Kompol Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda. “Untuk tersangka S dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5E KUHP JO Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan tersangka M dikenakan Pasal 480 ke (1) KUHP,” pungkasnya.///












