“Kami sangat mengharapkan gagasan ide yang sedemikian rupa, agar juga dapat digunakan sebagai bahan rekreasi pikiran para warga binaan siswa,” sambut Agus.
“Karena hal tersebut telah menjadi hak dari para warga binaan siswa sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2022 perubahan atas Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” tambahnya.
Agus juga menjelaskan, bahwa giat ini sangat bermanfaat dan dapat diaplikasikan oleh para warga binaan siswa untuk mencari pekerjaan setelah nanti bebas.
“Pastinya sebagai bekal untuk di kehidupan masyarakat,” ujar Agus.
“Dan menekan angka residivis serta mengurangi jumlah populasi warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi,” tegasnya.












