“Usai melakukan aksi bejat tersebut, pelaku memberi kedua korban uang sebesar Rp. 4.000,-,” imbuhnya.
Akibat peristiwa ini, kedua korban merasa takut hingga menangis. Orang tua korban yang tak terima setelah mendengar cerita anak-anak mereka, segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sempu yang segera ditindaklanjuti.
“Pelaku saat ini sudah ditangkap. Barang bukti berupa uang tunai, pakaian, dan celana dalam pun telah kita amankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 82 Ayat (1) & (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya./////











