Bejat! Kakek 79 Tahun di Banyuwangi Rudapaksa Anak Tetangga, Ancam Panggil Genderuwo

by -56 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Tak hanya itu, pelaku mengancam akan memanggil genderuwo agar korban tak melawan. “Bahkan pelaku menjanjikan uang Rp100 ribu kepada korban agar menuruti keinginannya,” tambah Komang.

Setelah kejadian, pelaku melarang korban membuka mulut kepada siapa pun. Namun tekanan batin dan trauma mendalam membuat korban akhirnya menceritakan segalanya kepada orang tuanya. Tak terima, keluarga langsung melapor ke pihak kepolisian.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 122 junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi memastikan korban mendapat pendampingan psikologis. “Kami melibatkan psikolog, Dinas Sosial, dan pihak terkait lainnya agar psikis korban bisa pulih. Untuk urusan sekolah dan ujian, kami pastikan tidak ada hambatan,” tegas Komang.//////

iklan warung gazebo