Bejat! Ayah dan Paman Kembar di Situbondo Kompak Cabuli Anak Kandung Selama 7 Bulan

by -441 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Kedua tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur


​Berbekal bukti tersebut, saksi S melaporkan kejadian itu kepada ibu korban. Meski status ibu dan ayah korban belum resmi bercerai, keduanya sudah lama pisah ranjang. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada November 2025.

​​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


​Atas perbuatannya, BH dan BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku adalah orang dekat (keluarga sedarah), mereka terancam hukuman berat.

​Ancaman Minimal 5 tahun penjara. ​Ancaman Maksimal 20 tahun penjara. ​Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban guna memulihkan kondisi mentalnya pasca trauma hebat tersebut.

AKBP Rezi menyayangkan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak di wilayah hukumnya. Sepanjang tahun 2025, Polres Situbondo tercatat 19 Laporan Polisi terkait kekerasan seksual anak. 13 Perkara telah dinyatakan selesai. 6 Perkara masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan.//////////

iklan warung gazebo