Situbondo, seblang.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Situbondo. Mirisnya, aksi keji ini dilakukan oleh ayah kandung dan paman korban yang merupakan saudara kembar. Keduanya tega menggilir korban berusia 16 tahun tersebut berulang kali sejak April hingga Oktober 2025.
Berdasarkan rilis resmi Polres Situbondo, kedua tersangka berinisial BH (38), yang merupakan ayah kandung korban, dan BS (38), paman korban, melakukan aksi bejatnya di rumah tersangka di wilayah Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi, mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur pengancaman. Dalam seminggu, korban dipaksa melayani nafsu bejat kedua pelaku sebanyak tiga kali.

”Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan cukup sering, seminggu bisa sampai tiga kali. Korban berada di bawah ancaman baik dari ayah kandungnya maupun pamannya,” ujar AKBP Rezi, Jumat, (19/12/2025).
Kasus ini sempat tersendat karena awalnya laporan korban tidak dipercayai oleh orang-orang di sekitarnya. Tak hilang akal, korban akhirnya melakukan video call dengan rekannya berinisial S saat peristiwa terjadi untuk membuktikan kebenaran ceritanya.












