Lebih lanjut Hendro menjelaskan, kejadian terakhir terungkap saat kakak korban yang dalam keadaan mabuk ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi.
Sang ibu korban, yang memiliki firasat buruk, akhirnya mengetahui kejanggalan dari anaknya dan meminta korban bercerita.
“Setelah mendengar kisah tragis tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024,” terangnya.
Polisi segera bertindak, meminta keterangan dari korban, dan berhasil menangkap keempat tersangka. “Mereka dijerat pasal Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.











