Karena itu, korban langsung berusaha mempertahankan barang miliknya, namun pelaku terus merebutnya. Akibatnya, korban terjatuh dari motornya hingga terseret sejauh 20 meter. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
Akibat tindakan pelaku, korban mengalami luka lecet dan lebam di bagian wajah, tubuh, tangan, kaki, serta mengalami kerugian materiil sebesar Rp 11.000.000,- . Kasus itupun langsung dilaporkan korban ke mapolsek setempat.
Tak butuh waktu lama, setelah menerima laporan dari korban Unit Reskrim Polsek Muncar, bergegas melakukan lidik secara intensif dan berhasil menangkap pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan pelaku mengakui telah melakukan aksi begalnya sebanyak 2 kali di wilayah Muncar.
“Pelaku sudah tertangkap, barang bukti sudah kami amankan, dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” jelas Kanit Reskrim Polsek Muncar Ipda Ocky Heru Prasetyo, Senin (02/09/2024)./////











