Sedangkan, dalam perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dijelaskan bahwa PKL dilarang berjualan di bahu jalan maupun trotoar.
“Trotoar itu kan fungsinya buat pejalan kaki dan bukan untuk berdagang. Sementara bahu jalan tempat pemberhentian sementara bagi pengendara kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Bambang mengatakan, ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan agar para pedagang tidak menggelar dagangan di atas trotoar maupun bahu jalan.
“Terlebih penertiban ini karena aduan warga terutama pejalan kaki yang merasa terganggu,” ujarnya.
Selain itu, operasi akan terus kita lakukan untuk kenyamanan pengguna jalan. Termasuk menjaga Banyuwangi tetap rapi, indah dan nyaman, berdasarkan arahan pimpinan./////










