Situbondo, seblang.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) adakan press rilis tentang hasil operasi penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo di gedung aula kantor SATPOL PP Situbondo. Rabu, (8/11/2023).
Dalam beberapa hasil pres rilis Asep Munandar Kepala Bea Cukai Jember
Menjelaskan kepada puluhan wartawan yang hadir dalam jumpa pers, jika penindakan rokok ilegal sebagai bentuk upaya iklim yang kondusif dan terciptanya pertumbuhan ekonomi nasional terutama di Kabupaten Situbondo.
Dan juga bisa memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal, Bea Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan Negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan dana bagi hasil tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah. Dengan pemberantasan rokok ilegal diharapkan penerima negara maupun penerima daerah meningkat guna kesejahteraan masyarakat.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk bergerak secara seimbang antara pengawasan dan pelayanan.
“Dalam melaksanakan pengawasan yang efektif tahun 2023. Kami berkolaborasi bersama SATPOL PP Situbondo telah melaksanakan 152 kali penindakan di wilayah kabupaten Situbondo dan berhasil mengamankan 1.059.676 batang rokok ilegal dan 15, 6 liter minuman yang mengandung etil alkohol Ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.331.677.780. dan potensi kerugian negara di bidang Cukai Rp. 710.303.220” ujar Asep Munandar Kepala Bea Cukai Jember.
Lebih lanjut Asep sapaan akrabnya mengatakan, secara khusus kegiatan operasi kurun waktu tahun 2023 telah dilaksanakan 142 kali penindakan dan mengamankan 398.996 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp. 501. 648.380 dan potensi kerugian negara di bidang Cukai Rp. 267.761.520.











