Bea Cukai Banyuwangi Tangani 8 Kasus Arak Ilegal dari Bali

by -1368 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Tedy Himawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi


Selain menangani kasus arak ilegal, Bea dan Cukai Banyuwangi juga terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi dan pihak terkait yang lain, lanjutnya.

Bea dan Cukai Banyuwangi melihat, peredaran rokok ilegal di pinggiran atau kawasan pedesaan masih banyak ditemukan. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pihak kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Yang tidak kalah penting adalan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal. Sehingga apabila warga menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa memberikan informasi kepada petugas.

“Kami bermasa Pemda juga terus melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kalau melihat peredaran rokok ilegal, silahkan lapor, bahkan ada aplikasi yang sudah kami bangun untuk menghimpun informasi. Salah satu operatornya dari Pemda,” ujarTedy.

Pejabat yang ramah tersebut juga memberikan teknik dan cara mengetahui rokok ilegal. Pertama tentunya yang paling mudah adalah rokok polos tanpa ada pita cukai.

“Kedua kalau rokok mesin atau rokok filter yang seharusnya terdapat pita cukai berbentuk kotak atau mirip materai, namun menggunakan pita cukai panjang. Ada juga satu lagi, namun agak susah dikenali oleh masyarakat. Dua itu yang paling mudah,” pungkasnya.////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *