Banyuwangi, seblang.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, saat ini menangani 8 kasus arak ilegal yang diselundupkan dari Bali.
Menurut Tedy Himawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwang, penyelundupan arak Bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan. “Saat ini ada 8 penyidikan yang kami tangani dan Alhamdulilah sudah P21 dan sudah tahap dua,” jelas Tedy Himawan, di ruang kerjanya pada Rabu (03/08/2022).
Lebih lanjut dia menuturkan tersangka dalam kasus tersebut telah diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, imbuh pejabat asal Ponorogo itu.
Alumni SMA Negeri 1 Ponorogo menambahkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali itu berkat kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan aparat penegak hukum (APH) yang lain.
“Dalam beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian. Saya sampaikan terimakasih kepada teman-teman Polri, juga kepada teman-teman Kejaksaan Banyuwangi terkait dengan sinerginya sejauh ini,” ungkap ayah dua anak itu..
Kasus penyelundupan arak ilegal menjadi atensi pihak Bea Cukai dan APH yang lain, karena Banyuwangi merupakan pintu masuk dari Bali.”Makanya belum lama ini, kami aktifkan pos pengawasan di Ketapang, untuk mengawasi lalu lintas barang. Kami bersinergi dengan Polsek setempat,” tuturnya.











