Bea Cukai Banyuwangi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Liter Minuman Ilegal Senilai Rp. 1,68 Milyar

by -1565 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Jalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Banyuwangi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat memusnahkan jutaan batang rokok dan belasan ribu liter miras ilegal senilai Rp. 1,68 Milyar lebih.

Pemusnahan barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan barang kena cukai ilegal tahun 2022 ini dilaksanakan di halaman kantor Bea Cukai Banyuwangi, Jumat (17/3/2023).

Acara pemusnahan barang ilegal ini dihadiri langsung Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi; Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Teddy Himawan; Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Dwi Yanto dan Kasatpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi.

Selain itu, turut hadir perwakilan Forkopimda lainnya yang berasal dari Polresta Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Subdenpom V Brawijaya Banyuwangi, Lapas Banyuwangi, hingga Ketua Ansor Banyuwangi.

“Value BMN ilegal yang kita musnahkan ini diperkirakan senilai Rp. 1.688.007.100,-,” kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi saat konferensi pers.

Menurutnya, hasil penindakan barang kena cukai yang dimusnahkan ini merupakan bukti keseriusan Bea dan Cukai dalam menangani peredaran barang kena cukai ilegal. Salah satunya menjalankan fungsinya sebagai “Community Protector”.

“Penindakan ini jangan dilihat dari value barangnya, tetapi upaya melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, keamanan  serta perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Negara dan Lelang Jember sesuai surat nomor S-12/MK.6/KNL.1004/2023, S-14/MK.6/KNL.1004/2023 dan S-15/MK.6/KNL.1004/2023.

Adapun rinciannya, 1.019.252 batang rokok ilegal dan belasan ribu liter miras berupa arak ataupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *