Banyuwangi, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi saat ini sedang melakukan pembahasan Perda tentang Adat Istiadat termasuk di dalamnya Adat Osing yang ada di wilayah Banyuwangi.
Pernyataan tersebut disampaikan H Sugirah, Wakil Bupati Banyuwangi pada saat pembukaan acara Workshop “Penguatan Lembaga Adat” di Pesinauan Sekolah Adat Osing Desa Olehsari Kecamatan Glagah Banyuwangi pada Selasa (07/06/2022).
“Hal itu sebagai cantolan hukum bagi pemerintah kabupaten dalam menindaklanjuti setiap kebijakan yang pro terhadap seni budaya dan adat istiadat serta tradisi Osing. Itu persiapan pemerintah yang utama mempersiapkan dasar hukumnya sehingga SKPD dalam melakukan pembahasan betul-betul tepat sasaran dan tidak ada persoalan hukum di belakang hari,” jelas Wabup Banyuwangi yang akrab disapa Pak Dhe Girah.
Selanjutnya tokoh asal Siliragung itu menuturkan dirinya terkesan dengan acara yang digelar karena budaya Osing ada sebelum kabupaten Banyuwangi ada. Sehingga semua pihak harus ikut dalam menjaga memelihara dan melestarikan budaya Osing.
”Jangan sampai warisan budaya yang adi luhung ini harus dijaga agar tidak dicaplok oleh pihak lain seperti Reog Ponorogo yang diklaim sebagai kekayaan negara lain,” jelas Pak Dhe Girah.









