Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar JKN, Ini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi

by -10 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Titus menambahkan, mekanisme aktivasi kepesertaan berbeda untuk setiap segmen peserta. “Bayi dari ibu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) dapat didaftarkan maksimal hingga usia 11 bulan. Sementara itu, untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), kepesertaan bayi langsung aktif begitu didaftarkan. Sedangkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), status aktif berlaku setelah iuran pertama dibayarkan tanpa menunggu masa tunggu 14 hari,” jelas Titus.

Salah seorang peserta JKN dari segmen PPU, Rizka Ilmawati (31), membagikan pengalamannya terkait manfaat perlindungan JKN bagi anaknya. Ia mengaku telah mengetahui kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sejak melahirkan anak pertamanya, berkat informasi yang disampaikan tenaga medis.

“Akhir Desember tahun lalu saya melahirkan anak kedua secara caesar di RS Yasmin Banyuwangi. Kondisi anak saya kurang baik sehingga harus menjalani perawatan lanjutan beberapa hari. Semua biaya perawatan, baik untuk saya maupun anak, sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pihak rumah sakit langsung mendaftarkan anak saya menggunakan data diri saya, sehingga prosesnya mudah dan cepat,” ungkap Rizka.

Setelah itu, Rizka melanjutkan pembaruan data JKN bayinya melalui bagian Sumber Daya Manusia (SDM) di instansi tempat ia bekerja, usai memperbarui data Kartu Keluarga. Ia menekankan pentingnya melakukan pembaruan data sebelum bayi berusia tiga bulan agar kepesertaan tetap aktif.

“Pembaruan data saya lakukan agar JKN anak saya tidak terputus. Saya berharap para orang tua lebih memperhatikan perlindungan kesehatan anak sejak lahir, salah satunya dengan mendaftarkan ke Program JKN,” ujarnya.//////////

iklan warung gazebo