Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan memastikan seluruh bayi baru lahir mendapatkan perlindungan kesehatan sejak hari pertama kehidupan. Hal ini ditegaskan melalui kewajiban pendaftaran bayi baru lahir ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa regulasi tersebut secara tegas tertuang dalam Pasal 16. Aturan ini mewajibkan bayi yang lahir dari peserta JKN didaftarkan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Menurutnya, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan seluruh bayi memiliki akses terhadap perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan, terutama ketika membutuhkan perawatan intensif maupun menghadapi kondisi berisiko tinggi.
“Pendaftaran bayi baru lahir sangat penting untuk menjamin akses layanan kesehatan yang layak. Dengan demikian, keluarga tidak perlu terbebani oleh biaya perawatan tinggi karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan,” ujar Titus, Kamis (11/9/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya orang tua segera mengurus dokumen kependudukan bayi, seperti akta kelahiran dan pembaruan Kartu Keluarga. Langkah ini harus dilakukan sebelum bayi berusia tiga bulan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat segera diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). NIK tersebut menjadi syarat mutlak agar status kepesertaan JKN bayi tetap aktif.
“Jika data kependudukan tidak segera diperbarui, status kepesertaan JKN bayi bisa dinonaktifkan. Dampaknya tentu akan menghambat akses bayi terhadap layanan kesehatan,” tegas Titus.
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal untuk mempermudah pendaftaran maupun pembaruan data bayi. Layanan tersebut bisa diakses secara non tatap muka melalui WA PANDAWA di nomor 08118165165. Selain itu, tersedia layanan tatap muka di kantor cabang BPJS Kesehatan, mobil layanan BPJS Keliling, serta loket pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). BPJS Kesehatan juga bekerja sama dengan fasilitas kesehatan untuk memfasilitasi pelaporan pendaftaran bayi baru lahir langsung dari rumah sakit.