Besaran denda dihitung sebesar 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosis atau prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Denda tertinggi dibatasi hingga Rp20 juta.
Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pembayaran dan pengecekan status, baik tatap muka maupun non-tatap muka. “Kami juga menghadirkan inovasi seperti program autodebit melalui rekening bank atau dompet digital,” ujar Titus.
Fitur autodebit menjadi solusi bagi peserta yang kerap lupa membayar iuran, karena pembayaran dilakukan otomatis sesuai jadwal. “Kemudahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko tunggakan,” tambahnya.
Manfaat kepesertaan aktif dirasakan langsung oleh Andi (42), peserta JKN mandiri asal Banyuwangi. Ia mengaku selalu membayar iuran tepat waktu untuk menjaga rasa aman bagi diri dan keluarganya. “Saya memilih autodebit agar tidak lupa. Cukup pastikan saldo rekening mencukupi,” tuturnya.
Andi semakin menyadari pentingnya kedisiplinan membayar iuran setelah mengetahui adanya potensi denda rawat inap. “Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai peserta untuk mendapatkan pelayanan tanpa hambatan,” pungkasnya.//////












