Banyuwangi, seblang.com – Menutup penghujung tahun, BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif dengan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu. Langkah ini penting agar peserta dapat terus mengakses layanan kesehatan tanpa kendala, terlebih dalam kondisi darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa tunggakan iuran berdampak langsung pada status kepesertaan. “Status kepesertaan akan otomatis non-aktif jika ada tunggakan pembayaran,” jelasnya pada Rabu (31/12).
Peserta dapat mengaktifkan kembali statusnya setelah melunasi seluruh tunggakan. “Namun, perlu diingat, setelah pelunasan, peserta akan memasuki masa tunggu denda pelayanan rawat inap,” imbuh Titus.

Denda tersebut tidak berlaku untuk semua peserta. Ia menekankan bahwa denda hanya dikenakan jika peserta memiliki riwayat tunggakan dan menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pelunasan. “Denda ini bertujuan mendorong kedisiplinan membayar iuran. Rawat jalan tetap dapat diakses tanpa denda,” paparnya.












