“Kami saat ini akan menyiapkan bukti apa yang didalilkan seperti penggunaan fasilitas Negara, keterlibatan ASN dan perangkat desa, kampanye di masa tenang dan money politik serta yang terakhir yang bersangkutan mempersoalkan terkait masa jabatan petahana yang dianggap melebihi 30 bulan, sudah dianggap 2,5 tahun, kami menyiapkan itu,” bebernya.
Saat disinggung terkait dengan pencalonan salah satu Paslon yang menjadi Bupati Malang sudah menjabat lebih 30 bulan saat mengganti Bupati Malang terdahulu karena terlibat kasus korupsi, “Sesuai Putusan MK nomor 129 tahun 2024 memang kalau dengan, kalau sudah menjabat lebih dari 30 bulan dianggap satu periode jabatan, tapi nanti KPU Kabupaten Malang akan memberikan jawaban terkait tersebut dan pihak pihak terkait akan memberikan jawaban tersebut. Jadi terserah pihak termohon atau KPU Kabupaten Malang menjawabnya seperti apa, dan bagaimana MK menyikapi terkait putusan MK nomor 129 tahun 2024 itu,” tegas Hazairin.
Bawaslu kabupaten Malang nantinya sebagai pihak yang akan memberikan keterangan apa yang didalilkan dalam sengketa Pilkada kabupaten Malang seperti politik uang apa saja yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu kabupaten Malang sebagai fungsi pengawasan dan sengketa.
“Yang jelas dari gugatan yang masuk di MK, dan bisa diakses dalam website resmi MK, bahwa itu ada kegiatan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), nanti kita jawab seperti yang didalilkan, seperti juga KPU jawabnya seperti apa,” bebernya.
Untuk KPU Kabupaten Malang dalam hal sengketa Pilkada yang masuk di MK, KPU sebagai termohon dan yang digugat adalah Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Malang terkait penetapan Paslon pemenang pada hasil rekapitulasi.
“Jadi yang digugat SK KPU Kabupaten Malang penetapan hasil rekapitulasi, itu yang digugat,” tandas Hazairin.
Proses gugatan di MK ini akan berlangsung panjang apabila nanti pada hasil keputusan sela muncul proses selanjutnya di pembuktian pada sidang ke 4, diperkirakan akan selesai pada bulan Maret 2025 mendatang, sementara merujuk aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025 dan pelantikan Bupati dan Wali Kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.











