Devi juga mengatakan, ASN yang memiliki hak pilih tetap diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan kampanye. Namun dengan catatan khusus pada mereka, salah satunya tidak boleh aktif, dalam artian tidak diperkenan menggunakan atribut dan dilarang menyanyikan yel-yel paslon.
“Intinya pasif. Artinya dalam kampanye itukan biasanya ada yel-yel. ASN hanya bisa mendengarkan saja. Kenapa tidak boleh? Karena kita tidak akan menutup terkait visi misi dari salah satu paslon kepada ASN,” ujarnya.
“Untuk sosialisasi dan deklarasi netralitas ASN hari ini sasarannya adalah OPD dan Camat. Kemudian untuk besok kepada Kades maupun Lurah. Dilanjutkan netralitas terhadap TNI maupun Polri,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Suko Winarno menyampaikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika kedapatan melanggar peraturan terkait netralitas ASN dalam Pilkada. Maka pelanggar akan mendapatkan hukuman displin yang sifatnya sedang dan berat.
“Itu tergantung kesalahannnya dan sudah ada dalam ketentuan. Misalkan ikut-ikut memasang gambar paslon di medsos misalnya. Kemudian ikut kampanye. Nah itu akan dikenakan sanksi,” ujar Winarno.
“Jadi untuk perhelatan politik ini, sanksi yang diberikan kepada ASN tidak ada yang ringan. Semua sanksinya bersifat berat, bahkan bisa dilakukan pemberhentian juga,” pungkasnya.///////












