Jember, seblang.com – Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Jember Jawa Timur, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap menjaga netralitasnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten Jember dalam sosialisasi dan deklarasi Netralitas ASN dengan mengundang semua Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Jember.
Dari pantauan di lapangan, dalam kegiatan tersebut jajaran OPD maupun Camat itu mengucapkan pembacaan ikrar. Kemudian dilanjutkan dengan melakukan penandatangan komitmen bersama Netralitas ASN.
Koordinator Devisi Penangangan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim menyampaikan ada beberapa hal yang dilarang Bawaslu kepada ASN dalam Pilkada tahun 2024.
“ASN tidak boleh keberpihakan terhadap salah satu paslon. Serta tidak boleh melakukan tindakan atau keputusan yang sifatnya memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon (paslon),” ucap Devi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai sosialisasi dan deklarasi di Fortuna Grande Hotel Jember, Selasa (24/9/2024).
“Semisal nantinya pelanggaran tersebut tetap dilakukan oleh para ASN, maka Bawaslu akan merekomendasikan yang bersangkutan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara),” sambungnya menjelaskan.











