Pasal 179 mengancam pelaku pemalsuan dokumen dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp36-72 juta. “Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan,” jelas Wiwin.
Pasal 181 memberlakukan sanksi serupa bagi pengguna dokumen palsu. “Juga akan dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta,” tambahnya.
Sementara Pasal 184 menyasar pemberi keterangan palsu atau pengguna surat palsu sebagai syarat pencalonan. Wiwin menekankan, “Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.”
Peringatan ini diharapkan dapat menjaga integritas proses Pilkada 2024 di Jember, sekaligus memastikan kepatuhan calon terhadap regulasi yang berlaku.











