Bawaslu Jember: Penggunaan Dokumen Palsu dalam Pencalonan Pilkada Terancam Pidana

by -475 Views
Wartawan: Nur Imatus Safitri
Editor: Herry W Sulaksono
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia

Jember, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memperingatkan calon kepala daerah tentang konsekuensi hukum penggunaan dokumen palsu dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember, Wiwin Riza Kurnia, menegaskan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan bagi calon yang terbukti menggunakan dokumen palsu dalam proses pendaftarannya.

“Sesuai aturan yang berlaku, terdapat sanksi pidana yang akan dikenakan oleh Bawaslu kepada calon bupati dan wakil bupati jika kedapatan menggunakan dokumen palsu,” ujar Wiwin, Senin (2/9/2024).

Landasan hukum sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Wiwin merinci tiga pasal kunci yang mengatur sanksi:

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *