“Ke depannya, untuk meminimalisir supaya tindak pidana pemilu tidak terjadi lagi. Maka dari itu, kita hadirkan hari ini dari Sentra Gakkumdu. Kemudian juga kita hadirkan Kasi Trantib di wilayah Kecamatan se Kabupaten Jember,” ujarnya.
Apalagi, terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) di tiap wilayah Kecamatan. Rata-rata karena ketidakpuasan dari kader Parpol maupun masyarakat sekitar.
“Karena kita mensinyalir, APK-APK ini juga kemungkinan jajaran partai politik tidak puas terhadap pemasangan APK itu. Ataupun masyarakat yang tidak terima dengan pemasangannya. Sehingga, menimbulkan perusakan dan sebagainya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, melalui rakor tersebut Bawaslu Jember memberikan pemahaman, bahwasanya perusakan APK itu juga masuk ke tindak pidana pemilu.
“Makanya kita mengadakan rapat hari ini, dengan Sentra Gakkumdu, terkait penanganannya di tindak pidana pemilunya. Karena kalau kita bicara tindak pidana pemilu, banyak. Tidak hanya soal perusakan APK saja. Termasuk kampanye yang melibatkan anak anak, itu kan juga dilarang,” papar Sanda.
Lebih jauh, pihaknya juga mengungkapkan, dengan memberikan pemahaman, diharapkan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 bisa berjalan dengan lancar.
“Makanya kita ingin semua komponen hari ini bisa menyatukan presepsi. Yakni berkaitan dengan kampanye. Yang nantinya akan berakhir di tanggal 10 februari 2024 mendatang,” tutupnya./////









