Bawaslu Jember Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran di Masa Kampanye Pemilu 2024

by -752 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono


Jember, seblang.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, menggelar Rakor Penanganan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu Dalam Kampanye Pemilu 2024.

Terkait penanganan tindak pidana Pemilu 2024, nantinya akan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Yakni dengan menggandeng Kejaksaan dan Polres Jember.


Sehingga melalui Sentra Terpadu itu, diharapkan untuk saling bekerjasama dan melakukan pengawasan. Terutama di masa kampanye saat ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana mengungkapkan, terkait kegiatan rakor itu dilatarbelakangi dengan adanya dua laporan. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Ada 2 laporan yang sudah masuk kepada kami, APK milik Partai PKN yang terjadi di Kecamatan Tanggul. Kemudian, yang satunya APK dari Partai PDI Perjuangan TKP-nya di Kecamatan Patrang,” ungkap Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan disela kegiatan rakor di Hotel Aston, Jember, Selasa (19/12/2023).

“Untuk laporan Partai PKN, karena tidak ada terlapor, sudah kami drop. Sedangkan Partai PDI Perjuangan, hari ini lagi proses kajian internal Bawaslu Kabupaten,” imbuhnya.

Sehingga, kata Sanda, dengan adanya rakor penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilu 2024. Diharapkan dapat menyatukan presepsi, yang berkaitan dengan masa kampanye.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *