“Kemudian petugas pemutakhiran dan penyusunan data pemilih juga rawan tidak mengumumkan daftar pemilih di papan pengumuman RT atau RW atau kantor desa atau sebutan lain,” ujarnya.
“Sedangkan poin terakhir, petugas tidak melakukan pencermatan ulang daftar di Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih) yang disandingkan dengan data Excel, hasil penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Wiwin menyampaikan, Bawaslu Jember akan segera berkoordinasi dengan KPU setempat untuk mencegah terjadinya kerawanan-kerawanan.
“Seperti adanya pemilih ganda, penambahan atau pergeseran TPS dan lain sebagainya,” pungkasnya.//////










